Jeneponto,pro-kontra.online, 1 Desember 2023 – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, pada tanggal 14 November 2023, kasus ini baru dilaporkan ke Polres Jeneponto pada tanggal 27 November 2023 dengan nomor laporan polisi: LP/B/529/XI/2023/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih berlanjut, dan para pelaku belum ditangkap.
Masih menyisakan ketidakpastian setelah para pelaku belum ditangkap oleh pihak berwajib. Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh “Meru CS,” dan korban bernama Syamsudin mengalami luka memar di sekitar wajah dan hidung yang mengeluarkan darah.
Korban pengeroyokan, mengalami luka yang cukup serius akibat insiden tersebut. Pihak keluarga berharap agar penegakan hukum dapat segera menangkap para pelaku dan membawa mereka ke pengadilan untuk pertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum.
Sementara itu, Syamsudin dan keluarganya mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan adil. Mereka berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan pelaku pengeroyokan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.