Makassar, Prokontra.online – Ketua Keorganisasian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan Abdul Manaf Angkat bicara terkait intimidasi penghapusan video yang dilakukan seorang security rumah sakit siloam makassar kepada seorang wartawan, Rabu 18/10/2023.
Abdul Manaf mengatakan, Wartawan itu bertugas di lindungi undang undang, mereka bekerja hanya kepentingan publik dan memberikan informasi ke publik.
” Tugas wartawan itu mengambil gambar atau foto untuk kepentingan publik, instansi mestinya mengerti bahwa wartawan bekerja itu dilindungi UU jadi jangan di batasai ” Terangnya Jum’at. 20/10/23
Klu pun ada larangan peliputan disuatu area, agar dibuatkan Papan bicara pelarangan tersebut, baik di dalam ruangan ataupun diluar ruangan agar jelas.
Wartawan juga kata manaf, tidak akan ceroboh dalam mengambil gambar jikalau ada tulisan larangan di ruang publik tersebut, karena itu melanggar etika.
“Terkait persoalan Satpam Rumah sakit yang seenaknya perintahkan penghapusan hasil liputan wartawan yang notabene adalah produk Jurnalist, itukan tidak etis dan bisa dikatan pelanggaran UU 40 / 99 tentang kebebasan Pers , jadi tidak ada satupun yang bisa berhak menghapus hasil video tersebut apalagi dengan cara intimidasi, kecuali ada keterkaitan masalah keamanan dalam negeri atau keamanan nasional itu bisa Ungkapnya.
Lebih lanjut kata manaf, sebagai keorganisasian PWI kita lihat dulu Perkaranya kalau wartawan sesuai dengan prosedur peliputan yang dilaksanakan dilapangan dan wartawan yang bersangkutan tidak melanggar etika, sah-sah saja melakukan liputan.
” Sebaliknya seorang security yang di tugaskan untuk menjaga keamanan rumah sakit harusnya dia membuat papan bicara ditempat tersebut ( areal terbuka rumah sakit) jangan menyimpan papan bicara larangan itu didalam ruangan, kan bingung jadinya. tanda larangan disimpan dalam ruangan,” Ujar dia