Prokontra.Online – Jayapura, | Sat Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Rabu, 13 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku yang berinisial SAD, ditangkap di Jalan Belakang Kodim 1705 Nabire, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.
Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Suparmin, S.H., mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Karang Tumaritis.
“Setelah menerima laporan itu, pada pukul 20.00 WIT, anggota Satuan Reserse Narkoba dipimpin Aipda Hendi Hneur bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Belakang Lapangan Kodim 1705 Nabire. Di TKP, pelaku, Salim Alfian Djakiman, keluar dari rumah kosnya. Anggota segera mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis Ganja,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi 1 bungkus paket besar ganja, 23 bungkus paket kecil ganja, kartu identitas, kartu ATM Bank BRI, 1 buah Kartu SIM A, 1 buah ponsel jenis OPPO, serta 1 buah dompet.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1. undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya..
Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Suparmin, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Nabire.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap dan mengatasi kasus-kasus penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga,” imbaunya.(*)