SULSEL / Prokontra.online | Kepolisian Penyelamatan Uang Negara Korupsi BNPT. Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) raih penghargaan dari Kementerian Sosial RI terkait pengembalian uang negara hasil korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penghargaan ini di berikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Wakapolda Brigjen C.H Patoppoi, Dirreskrimsus, Helmi Kwarta Kusuma, dan jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin (26/12/2022).
Dalam sambutannya, Menteri Sosial RI sangat mengapresiasi capaian Polda Sulsel dalam mengungkap penyalahgunaan Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) yang ada di Sulsel.
“Saya sempat deg-degan juga atas kasus ini, tapi akhirnya bisa pecah telur juga. Ini sangat luar biasa,” kata Risma.
Menurut Risma, kasus BPNT itu merupakan kasus yang sulit, dan apa yang telah dipecahkan Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan kasus pertama di Indonesia yang berhasil di ungkap dan ini hal yang luar biasa.
” Saya sangat berterimakasih, Bayangkan saja hak orang miskin dipotong, saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, memotong hak masyarakat miskin demi keuntungan diri sendiri.” Tutur Risma
Di akhir sambutan Menteri Sosial Tri Rismaharini turun dari mimbar memberikan tanda hormat kepada Kapolda Sulsel terkait Pengungkapan Korupsi BPNT di Sulsel.
Ketua GCW (Global Corruptioan Watch) Saprianto mengapresiasi atas capaian Polda Sulsel dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit 3 Tipidkor yang berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Sosial Non Tunai atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulsel sebesar 25 Miliar dengan menetapkan 14 tersangka tutur Anto yang juga pegiat Sosial.
“Ini prestasi yang luar biasa, tentu kita sangat apresiasi dan patut kita acungi jempol bersama karena kasus ini menyangkut hak hak orang miskin yang tersebar di tiga (3) Kabupaten di Sulsel.
Dan setelah usaha keras teman-teman penyidik Tipidkor Polda Sulsel bekerjasama berbagai pihak kasus dugaan korupsi BPNT ini dapat diungkap,” tutup Anto
Di ketahui, kasus dugaan Korupsi BPNT ini menetapkan 14 orang tersangka di tiga kabupaten di sulsel yakni Kab.Sinjai, Kab. Takalar, Kab. Bantaeng dengan kerugian negara sebesar 25 Miliar.