Sorong Papua Barat – Prokontra.online-Karena semakin tingginya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia,sehingga menyebabkan sejumlah obat jenis sirup dilarang peredaran dan penggunaannya.
Untuk memberikan edukasi dan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tekait merek obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan, Polres Sorong kota melalui sat Resnarkoba menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penempelan pamflet tersebut dilakukan pada hari Senin (24/10/2022) di sejumlah apotek dan toko obat.Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan kepada masyarakat tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.
“Kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Sorong kota.
Kemudian kita juga tidak hanya mengedukasi para warga,tetapi pihaknya juga akan selalu mengimbau kepada seluruh apoteker agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan.
“Selanjutnya menurut Kapolres Sorong kota AKBP Johannes Kindangen S.Ik , M.Si yang di wakili oleh kasat narkoba polres Sorong kota Iptu Abdul Bayu Ananda S.Tr.K , S.ik mengatakan bahwa nantinya Kita juga akan mengerahkan petugas binmas melalui bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi larangan pemakaian obat tersebut,” jelas dia.
“Kita akan selalu memberikan edukasi ke masyarakat agar selalu tetap menyentuh dan menyeluruh informasi ke segala lapisan masyarakat yang berada di kota sorong”tambah Kanit opsnal polres Sorong kota Aipda Gunawan Affandi.
Sebelumnya dari ke lima merek obat jenis sirup tersebut sudah ditarik peredarannya oleh BPOM yakni Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).
Sebelumnya,kami dari sat resnakoba polres Sorong kota dan di bantu dari bhabinkamtibmas juga sudah mengimbau kepada toko obat dan apotek di seluruh wilayah kota sorong agar tidak menjual obat-obatan yang berbentuk sirop untuk sementara waktu.
“Sifatnya tidak menarik tapi mengkarantina atau tidak memberikan dahulu.Apotek diimbau tidak menjual obat bebas dengan sirop kepada masyarakat,”
Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirop lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Selanjutnya Kanit opsnal sat Resnakoba polres Sorong kota juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat batuk buat anak-anak yang sudah ada larangannya dari pemerintah pusat.
“Coba untuk sementara jangan dengan obat dahulu, bisa dengan kompres dan banyak minum air putih,”ucapnya.
“Kalau toh ternyata tidak berkurang keluhannya biasa datang ke dokter atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas sehingga nantinya akan diberikan obat obatan yang dianggap aman,”tambah dia.
(Tim/Red)