Satnarkoba Polres Pangkep Press Release Penangkapan Pelaku Pemilik Obat Terlarang

Spread the love

PANGKEP– Prokontra.online-Press Release dilaksanakan Satnarkoba Polres Pangkep pada Selasa 18/10/2022, pukul 11.00 Wita terkait penangkapan Pelaku, diduga memiliki barang terlarang atau obat daftar G berlogo Y di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep.

Dengan didampingi Kasi Humas Polres Pangkep IPTU Hasri Laco, KBO Satnarkoba Polres Pangkep IPDA Aprinando, S.Tr.K menjelaskan bahwa telah dibekuk seorang diduga pelaku berinisial SF (26Th) yang memiliki obat terlarang.

Dalam Press Release, Aprinando menjelaskan bahwa Anggota Kanit Satreskrim Polsek Bungoro berhasil mengamankan SF di TKP BTN Malewang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada Sabtu 15/10/2022 sekitar pukul 23.00 Wita di kamar kostnya bersama barang bukti sebanyak 126 (Seratus dua puluh enam) sachet plastik ukuran kecil yang diduga obat terlarang.

Kemudian obat terlarang tersebut disimpan di rumah kost dan dalam tas hitam yang sering dibawah ketika berjualan, pelaku SF saat itu bertempat tinggal di rumah kost BTN Malewang, Kecamatan Bungoro Pangkep.

Dalam sangkaannya, Pelaku dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait asal usul Obat terlarang tersebut.

Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Pangkep guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Aml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Selamat Datang di Prokontra.online