Sorong kota – Prokontra.online-Kepolisian Resor Sorong kota kembali gelar Press Release Operasi Pekat II Mansinam 2022 dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Sorong kota dan sat narkoba bersama Polsek – Polsek yang berada di wilayah hukum polres Sorong kota yang bertempat di Mapolres sorong kota pada hari selasa (18/10/2022).
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres sorong kota Kompol Jems Oktovianus Tegai S.ik mewakili Kapolres Sorong kota AKBP Johannes Kindangen S.Ik , M.Si yang di damping Kabag Ops Kompol Muchamad Nur Makmur S.ik bersama kasat reskrim polres Sorong kota Iptu Achmad Elyarif Martadinata S.Tk , S.ik , kasat narkoba Iptu Abdul Bayu Ananda S.Tr.K,S.ik dan kasi humas polres sorong
Selanjutnya dihadapan awak media Waka polres Sorong kota dalam keterangan Press Release mewakili Kapolres Sorong kota AKBP Johannes Kindangen S.Ik , M.Si, mengatakan bahwa yang menjadi sasaran dari operasi Pekat kali ini yaitu tentang tindak kejahatan diantaranya,Narkoba, miras, premanisme dan curanmor
Dalam kegiatan Press Release dari Hasil pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Mansinam 2022 Polres Sorong kota dari tanggal 3 sampai 16 oktober 2022 berhasil ungkap beberapa Barang Bukti(BB) seperti Miras (sopi) yang di kirim dari Maluku sebanyak 30 liter. kemudian penangkapan narkoba jenis ganja seberat 263,94 Gram dan pasal yang di jerat 112 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika serta penangkapan jaringan narkoba di wilayah pulau doom serta pencurian dan curanmor sebanyak 24 motor di wilayah hukum Polsek Sorong timur.
Selanjutnya Waka polres Sorong kota juga menyampaikan bahwa Yang mana pelaku curanmor kebanyakan di Wilayah hukum Polsek Sorong timur.mereka melakukan aksinya di sekitar kompleks harapan indah dan beberapa tempat di sekitar Sorong timur serta di jalan arteri dan untuk kasus Tindak pidana pencurian (Curanmor) yang pada saat itu telah terjadi tindak Pidana Pencurian sebagai mana di maksud dalam rumusan pasal 365 KUHP yang dilakukan oleh tersangka dimana tersangka mengambil motor tersebut lalu membawanya dan selanjutnya tersangka mengendarai SPM(sepeda motor) tersebut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selanjutnya Waka polres Sorong kota Kompol Jems Oktovianus Tegai S.ik menambahkan, polres Sorong kota akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong kota,”tegasnya”.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong kota dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa imformasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Sorong kota,”tutup Waka polres Sorong kota.
Ditambahkan juga untuk operasi pekat Mansinam dari sat lantas polres Sorong kota yang di sampaikan oleh Kabag ops polres Sorong kota di dampingi kasat lantas polres Sorong kota Iptu Ryo,bahwa untuk laka lantas pada operasi pekat Mansinam tahun 2022 saat ini masih meningkat,”tutupnya”.
(Timo)