Jakarta – Prokontra.online | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe apabila menghalang-halangi proses penyidikan. KPK mengingatkan pasal di KUHP tentang obstruction of justice.
“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal 221 KUHP atau pun pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/09).
Ancaman itu ditekankan setelah Lukas Enembe kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Ali berharap kuasa hukum juga bisa menjadi perantara yang baik.
“KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” ujarnya.
Ali mengingatkan pihak-pihak yang berperkara di KPK juga pernah berupaya menghindari pemeriksaan dengan alasan sakit. Hal itu ditengarai karena arahan dari kuasa hukum dan status sakitnya dipalsukan tim medis.
“Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum atau pun tim medisnya,” kata Ali.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/09). Tim kuasa hukum datang membawa dokter pribadi Lukas Enembe.
Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi itu untuk meminta penundaan pemeriksaan Lukas Enembe. Kuasa hukum mengklaim kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini.
“Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini,” kata dokter pribadi Lukas, Anton Monte, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/09). FDL (*)