Solo – ProKontra.online | Pasca ditetapkannya Tersangka kepada Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal yang mengejutkan adalah penetapan salah satu tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah pengacara bernama Yosep Parera. Yosep diketahui memiliki firma hukum di kawasan Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah juga mempunyai Platform konten edukasi Hukum Rumah Pancasila.
Usai diperiksa di gedung KPK, Yosep mengklaim jadi korban sistem yang ada di Indonesia. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia dari bawah sampai atas memerlukan uang.
Kepada Awak Media, Yosep mengungkapkan permintaan maaf kepada seluruh Profesi Pengacara yang ada di Indonesia.
“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit. (*)