Maros,SulSel – prokontra.online-Ketua DPP Gempar NKRI hari ini telah resmi melaporkan perihal dugaan tindak pidana korupsi kasus pembebasan tanah perumnas Maros ke kantor KPK RI di jalan Kuningan Jakarta Selatan.
“Ini berpotensi ada dugaan korupsi kasus proyek pembebasan tanah pembagunan perumahan perumnas mencapai Rp 170 miliar dengan sistim pembayaran secara bertahap, mulai dari tahun 2015.
Dan berharap KPK bekerja.
Dan saya berharap KPK segera melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan siapapun nanti tersangkanya jangan tebang pilih, siapapun terlibat wajib berhadapan dengan hukum, mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ketua DPP Gempar NKRI Akbar Polo Kamis (15/09/2022).
Siapapun nantinya tersangkanya agar disampaikan ke publik dalam waktu dekat oleh KPK. Karena, ia pernah melaporkan kasus ini pada
pada tahun 2019-2020, di Kejari Maros namun tak ada kejelasan (mandek).
“Kami menduga penegak hukum di kabupaten Maros Sulawesi Selatan tidak berani membongkar kasus ini, kami menduga keras intervensi dalam kasus ini,” terang Akbar Polo.
Ada saya punya bukti daftar nama-nama yang menerima ganti rugi di atas tanah adat atas nama Pasaung Bin Dio, milik orang tua Ahli waris H. laune masih hidup beserta bukti Surat Garapan Atas nama penerima ganti Rugi tanah oleh pihak Perumnas regional Sulsel, yang di tanda tangani oleh oknum pihak pemerintah Maros sehingga memuluskan ganti rugi Pembebasan di atas tanah adat milik Pasaung Bin dio jelasnya lagi .
Hal ini sudah menjadi komitmen untuk melaporkan kasus pembebasan tanah pembanguan perumnas Antang yang diduga berpotensi korupsi ke Komisi (KPK), beserta oknum-oknum yang terlibat di dalamnya tuturnya Ketua DPP Gempar NKRI Akbar Polo.